Big Data Untuk Tingkatkan Layanan dan Kebijakan Publik Berbasis Data

 
 

“Membangun Big Data Pemerintah bagi semua instansi pemerintah, tidak hanya membutuhkan teknologi Big Data dan infrastruktur TI saja, tetapi juga membutuhkan kebijakan nasional, tata kelola, dan kompetensi SDM terkait dengan pemanfaatan data pemerintah,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Kedua peraturan tersebut saling melengkapi untuk memperkuat tata kelola nasional yang bersifat kolaboratif antar instansi pemerintah dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu.

 

Dengan dikeluarkannya kedua peraturan ini, Pemerintah Indonesia akan mampu mengakselerasi penerapan tata kelola SPBE dan manajemen data, pembangunan Pusat Data Nasional untuk penyimpanan dan pengelolaan data, dan pembangunan Arsitektur SPBE Nasional termasuk arsitektur data dan klasifikasi data pemerintah. Dengan dilakukannya semua ini, diharapkan Big Data Pemerintah Indonesia dapat segera terwujud sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan publik berbasis data serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam Ministerial Roundtable Meeting ASEAN-ROK Commemorative Summit 2019 pada sesi Digital Technologies and Public Services, hadir pula Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Minister of the Interior and Safety Republik Korea Chin Young, Permanent Secretary Public Service Division Singapura Loh Khum Yean, Permanent Secretary Brunei Darussalam Mohd Riza Dato Paduka Haji Mohd Yunos, Permanent Secretary of State Kamboja Sak Setha, dan Minister of Home Affairs Laos Khammanh Sounvileuth, Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller.

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *