Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam agenda tersebut, Jokowi akan memberikan kesaksian sekaligus berencana memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian publik lantaran persidangan tersebut berkaitan dengan polemik keaslian ijazah yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Mantan kepala negara itu dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah terdakwa lainnya.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya ingin memanfaatkan kesempatan di persidangan untuk menjelaskan secara langsung riwayat pendidikannya. Penjelasan tersebut mencakup perjalanan pendidikan sejak sekolah dasar hingga menyelesaikan studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Rivai, Jokowi tidak memerlukan persiapan khusus untuk memberikan kesaksian karena hal-hal yang akan diterangkan merupakan pengalaman pribadi yang dijalani sendiri.
“Saya pikir tidak ada persiapan karena … fakta yang beliau alami sendiri,” kata Rivai, Kamis (5/11/2026).
Meski demikian, Jokowi kemungkinan perlu mengingat kembali sejumlah detail terkait perjalanan pendidikannya, termasuk tanggal, bulan, dan tahun dari peristiwa yang berlangsung puluhan tahun lalu.
Berencana Tunjukkan Ijazah dari SD hingga Sarjana
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam agenda persidangan adalah rencana Jokowi memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya.
Rivai menjelaskan, ijazah tingkat SD dan SMP rencananya akan dibawa langsung oleh Jokowi. Sementara itu, dokumen ijazah SMA dan perguruan tinggi saat ini berada dalam penguasaan jaksa penuntut umum.






