Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

 
 

Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan bersama dua perwira tinggi Polri lainnya setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

 

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

” Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tersebut juga mencakup penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat, insan media, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Sistem tersebut merupakan perangkat yang digunakan dalam mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga penggunaannya dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang semestinya.

 
Penulis: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *