Polisi: Tiba di Indonesia, Ustadz Bachtiar Nasir Langsung Ditahan

Porosnusantara.co.id – Kuasa Hukum Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), Azis Yanuar, mengatakan kliennya sedang berada di Arab Saudi dalam rangka menghadiri pertemuan Liga Muslim Dunia. Sementara sudah penangguhan ke Bareskrim juga sudah diajukan.

Dia belum mengetahui kapan Bachtiar kembali ke Indonesia. Ia juga belum berkoordinasi untuk jadwal pemeriksaan ke Bareskrim.

BACA JUGA  KPU Terapkan PIlkada Depok 9 Desember Sesuai Protokol Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa begitu tiba di Indonesia.

“Akan dilakukan penjemputan atas statusnya sebagai tersangka. Begitu datang, tangkap, langsung ditahan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini (14/5).

BACA JUGA  Unit Binmas dan Unit Lantas Polsek Nabire Kota Adakan Giat Polisi Sahabat Anak

Polisi, kata dia, memiliki dasar yang kuat dalam menjemput Bachtiar, yakni sesuai Pasal 112 KUHP. “Sesuai pasal 112 KUHP, maka penyidik Bareskrim akan menunggu kedatangan, bekerja sama dengan imigrasi,” ujar Dedi.

BACA JUGA  DPC Partai Nasdem Kecamatan Sukarami adakan Silaturahmi

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang terkait pengumpulan dana masyarakat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepolisian mengklaim telah memanggil Bachtiar sebanyak tiga kali. Namun, ia tak hadir karena jadwalnya yang tidak tepat dengan pemeriksaan di Bareskrim Polri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *