Porosnusantara.co.id – Pemerintah berupaya menyebarluaskan informasi ke seluruh Indonesia dan menjangkau warga yang berada di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T). Hal itu merupakan implementasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan amanat untuk mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan pemerintah.
Sejak tahun 2017, Kementerian Kominfo mengembangkan pendekatan komunikasi langsung untuk menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Melalui Program Penyuluh Informasi Publik (PIP), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menyasar warga bagian dari pelaksanaan Government Public Relations.
“PIP, sebagai ujung tombak untuk terjun langsung bertemu, menyapa dan berdialog dengan warga serta menyampaikan informasi seputar kebijakan pemerintah agar bisa menimbulkan respons positif,” jelas Direktur Tata Kelola Komunikasi Publik DItjen IKP Kementerian Kominfo, Selamata Sembiring dalam BImbingan Teknis Penyuluh Informasi Publik (PIP) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/05/2019).
Menurut Direktur Selamata Sembiring, meskipun saat ini berada di era diseminasi berbasis internet, namun masih ada saluran komunikasi yang efektif melalui diseminasi secara langsung tatap muka.
“PIP merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia. Khususnya di wilayah pedesaan dan 3T, komunikasi langsung atau tatap muka lebih bernilai karena memberikan sentuhan yang lebih nyata (high touch). Baik dari sisi untuk mendapatkan perhatian, menarik perhatian, menggalang minat, serta melakukan tindakan,” ungkapnya. (Red)