Porosnusantara.co.id | JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memetakan sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi hambatan dalam pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Setidaknya terdapat empat tantangan utama yang dinilai perlu segera ditangani agar ekosistem kripto nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, berdasarkan hasil kegiatan edukasi publik dalam rangka Bulan Literasi Kripto 2026 yang digelar di berbagai kota.
“Empat pekerjaan rumah utama tersebut meliputi peningkatan literasi keuangan digital, penguatan tata kelola dan ketahanan siber, pemberantasan aktivitas ilegal, serta pendalaman ekosistem domestik,” ujar Adi dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, rendahnya tingkat literasi masyarakat masih menjadi tantangan terbesar dalam perkembangan industri kripto. Meski partisipasi masyarakat terhadap sektor keuangan digital terus meningkat, pemahaman terhadap instrumen investasi yang digunakan dinilai belum sepenuhnya memadai.
“Masih banyak masyarakat yang berinvestasi tanpa pemahaman yang cukup. Sementara mayoritas investor kripto saat ini didominasi kelompok usia 18 hingga 30 tahun dengan karakter risiko yang cenderung agresif,” jelasnya.
Selain aspek literasi, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan digital. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, perlindungan terhadap data dan transaksi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri aset kripto.
Dalam aspek penegakan hukum, OJK mengaku telah menindak ratusan entitas ilegal, mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi kripto tanpa izin. Langkah tersebut turut disertai penanganan laporan masyarakat dan upaya pemulihan kerugian korban.
“Karena itu, edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis sebelum berinvestasi,” tegas Adi.
Di sisi lain, OJK juga tengah memperkuat fondasi regulasi industri kripto melalui penyusunan aturan yang lebih komprehensif. Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pengaturan pasar primer aset kripto guna memperkuat peran pelaku usaha domestik sekaligus mengurangi aliran dana ke luar negeri.
Tak hanya itu, pengembangan inovasi di sektor aset digital juga terus didorong, termasuk tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA), seperti emas, surat berharga negara, hingga sektor properti.
Adi menegaskan bahwa pengembangan industri kripto tidak dapat dilakukan hanya oleh regulator semata. Menurutnya, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, hingga masyarakat untuk membangun ekosistem yang sehat dan berdaya saing.
“Penguatan ekosistem kripto bukan hanya tanggung jawab OJK, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pihak agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” katanya.
Berdasarkan data terbaru, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia kini telah mencapai puluhan juta orang dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah. Angka tersebut menunjukkan potensi besar industri kripto nasional, meski masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan regulasi.






