Porosnusantara.co.id, Jakarta – Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Kegiatan Paska tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
“Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya, misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama. Selain bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan reklamasi untuk menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Rakornas Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Jakarta, Selasa (23/4).
Kewajiban reklamasi paska tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan paska tambang. Kegiatan paska tambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.






