Pemerintah Targetkan Reklamasi Lebih Dari 7.000 Hektar

“Kegiatan reklamasi diharapkan akan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar,” lanjut Ego.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengungkapkan, “Reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site),” ujar Bambang.

Menurut Bambang, upaya pemulihan DAS melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di tahun 2019 menjadi salah satu program Prioritas Nasional yang menuntut keberhasilan nyata di tingkat tapak, dan diharapkan kegiatan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS oleh Pemegang IPPKH dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *