Meminimalisasi Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang Undang-Undang

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Pembangunan infrastruktur dalam hal ini yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dilakukan dengan menggunakan tanah negara dan tidak terlepas dari ketersediaan tanah. Namun dengan bertambahnya kebutuhan akan tanah yang menyebabkan tanah semakin terbatas, hal inilah yang melatarbelakangi dibuatnya kebijakan untuk menggunakan tanah masyarakat yang telah dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

Tanah yang sudah dilekati dengan Hak Milik merupakan salah satu contoh kasus yang paling sering menimbulkan konflik antara Pemerintah dengan masyarakat pemegang Hak Atas Tanah. “Pada saat ini banyak sekali perencanaan pembangunan yang terkendala dikarenakan terbatasnya ketersediaan tanah yang dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional,” ujar Himawan Arief Sugoto.

BACA JUGA  DPC Partai Gerindra Gelar Pengukuhan Pengurus PAC & Ranting Se-Kecamatan Sukawangi

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Konsultasi Publik Mengenai Kajian Pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya, Rabu (24/4) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

BACA JUGA  Kapolresta Tangerang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Himawan Arief Sugoto juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tersebut belum efektif dilaksanakan. “Seiring berjalannya perkembangan yang ada, saat ini kita juga telah memiliki Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum,” sahut Himawan Arief Sugoto.

BACA JUGA  WASPADAI ALIRAN YANG TIDAK SESUAI AJARAN ISLAM

Tambahnya, mengingat hal tersebut perlu dilakukan kajian untuk mengetahui perlu tidaknya dilakukan pembaruan pengaturan mengenai pencabutan hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. “Pada saat ini kami (pemerintah) bersama DPR sedang membahas rancangan Undang-Undang Pertanahan. Jadi rancangan Undang-Undang Pertanahan diharapkan dapat menjadi suatu kemajuan dalam pembangunan nasional nantinya”, ujar Himawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *