Meminimalisasi Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang Undang-Undang

Pada kesempatan yang sama Aslan Noor selaku ketua panitia dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa agar dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat pada saat ini, maka UU No 20 Tahun 1961 perlu dikaji kembali. “Dalam hal ini tentunya berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis,” kata Aslan Noor.

Dengan hadirnya peserta sebanyak 150 orang, tentu Ketua Panitia berharap akan ada saran dan masukan dari kalangan akademisi maupun praktisi guna penyusunan konsep Naskah Akademik dan rancangan revisi (pengganti/perubahan) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya.

Peserta Konsultasi Publik berasal dari kalangan praktisi seperti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pelaksana dan Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian, Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan. Di samping itu terdapat juga kalangan akademisi yang merupakan Dekan dan Dosen Fakultas Hukum dari 40 universitas di Indonesia.

Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah agar kita memahami bahwa pencabutan hak atas tanah jangan sampai menimbulkan kesewenang-wenangan oleh pemerintah tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pemiliknya. Perlu diformulasikan suatu upaya _win-win solution_ baik bagi pemerintah dalam upaya menjalankan pembangunan maupun bagi masyarakat agar tidak kehilangan haknya tanpa diberikan ganti kerugian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *