Porosnusantara.co.id, Jakarta – Untuktahun 2019 ini, sebanyak 3.000 bidang lahan pertanian akan legalisasi aset redistribusi tanah kembali di dapat oleh Kabupaten Solok Selatan (Solsel). Dimana pada tahun 2018, Solsel mendapat jatah 1.500 bidang.
“Tahun ini Solsel mendapat 3.000 bidang untuk redistribusi tanah. Dimana total di sumbar pada lima kabupaten ada 12.500 bidang,”ujar Kabid Penataan Pertanahan Kanwil BPN Sumbar, Irmansyah Lubis didampingi Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solsel, Suhartoyo sewaktu sosialisasi penyuluhan kegiatan redestribusi tanah di Jorong Lubuk Paraku Nagari persiapan Pekonina Alam Pauah Duo Kecamatan Pauah Duo, Solsel, Rabu (13/2).
Dijelaskan, Irmansyah “penyuluhan ini baru dilaksanakan di Solsel, karena kabupaten ini merupakan daerah yang paling siap, untuk itu harus dilakukan di awal tahun” *, Dimana pada tahun tahun belakangan ini Redistribusi tanah di daerah cukup sukses.
“Awal Maret ini, kami sudah mengadakan pengukuran dan identifikasi subjek dan objek pada kegiatan redestribusi tanah,”ungkapnya.
Menurut Irmansyah ini merupakan salah satu program dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sehingha 3.000 bidang ini untuk tanah pertanian masyarakat, karena pada konsepnya ini memang untuk sertifikasi tanah pertanian.
“Lahan pertanian yang dpat disertifikatkan merupakan lahan pertanian di luar kawasan dan telah sesuai dengan prosesur. Seperti contoh, lahan persawahan dan perkebunan,”jelasnya.
Pasa kesempatan itu, Irmansyah Lubis menyebutkan bahwa pada redestribusi tanah ini tidak dipengut biaya, karena semuanya telah ditanggung oleh pemerintah.
“Pada redestribusi tanah ini memang ada biayanya, tapi itu sudah ditanggung oleh pemerintah,”aku Irmansyah.