Ditambahkannya , didapatnya Solsel untuk redestribusi tanah ini, karena di daerah itu masih tersebar lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang oleh pemiliknya.
Dimana lahan bekas HGU yang tidak diperpanjang ini dialokasikan untuk cadangan umum tanah negara, alokasi tanah pemerintah daerah dan untuk masyarakat .
Dimana pada tahun ini ada dua nagari di Kecamatan Pauah Duo yaitu Nagari Alam Pauah Duo dan Pauah Duo Nan Batigo.
Hadir pada kesempatan tersebut camat Pauh Duo Bujang Basri, Kapolsek Sungai Pagu AKP Henwel,Personil dari Kejaksaan negeri Solok Selatan, Wali Nagari , Tokoh masyarakat, beberapa personil dari kantor BPN Kabupaten Solok Selatan,serta undangan lainnya. (Sudir)






