Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan bersikap, meminta Pemkab Pelalawan untuk menunda sementara pemberian vaksin MR kepada anak – anak sekolah, alas an nya tidak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh MUI Pusat, Vaksin Campak Rubella di nilai belum bersertifikat halal.
Agar polemik pemberian suntikan Measless Rubella (MR) di Kabupaten Pelalawan tak bergulir liar, Pemkab Pelalawan langsung menindaklanjuti hal ini dengan menggelar rapat bersama unsur – unsur terkait. Rapat tersebut mengambil kesepakatan untuk melakukan penundaan sementara pelaksanaan kegiatan vaksinasi MR di daerah ini.
Sekdakab Pelalawan, Drs. HT. Mukhlis, sekaligus pimpinan rapat di pertemuan tersebut dalam pers release-nya, Jum’at (3/8). Menurut Sekda, penundaan sementara ini sampai adanya fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI Pusat terkait hal ini. ” Ya, kita lakukan penundaan sementara sampai ada kejelasan dari MUI Pusat soal pemberian suntikan MR ini “, katanya.
Sekda menjelaskan namun penundaan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus saja. Artinya, jika sampai dengan tanggal tersebut belum ada fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI maka pemberian vaksinasi MR akan dilanjutkan. Namun dengan memberikan pilihan bagi masyarakat yang menolak dengan menandatangani Surat Pernyataan. ” Dalam rapat kita tadi bersama Ketua MUI, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Kadisdik, Kadiskes dan unsur terkait lainnya, kita juga sepakat mendukung pemberian vaksinasi MR bagi anak – anak usia 9 bulan sampai 15 tahun mengingat dampak cacat bawaan yang disebabkan rubella “, ujarnya.

Tak hanya itu lanjutnya, peserta rapat juga sepakat bahwa memang vaksin yang digunakan itu belum memiliki sertifikasi halal dari LP POM MUI Pusat. Namun jangan disalah artikan bahwa produk tersebut haram karena vaksin yang sama juga digunakan di negara – negara lain termasuk Negara Islam. ” Kita harapkan dengan adanya penundaan sementara ini maka polemik soal pemberian vaksin MR yang berkembang di tengah – tengah masyarakat, tak berkepanjangan “, tukasnya.






