Poros Nusantara – Jakarta, 19 Februari 2020 Tragedi meledaknya gunungan sampah dl’ TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Leuwigajah, Jawa Barat 21 Februari 2005 silam, meruntuhkan ribuan ton sampah hingga menimbun dua desa dan merenggut 157 jiwa.
Peristiwa bencana longsor sampah terbesar ke-2 di dunia ini, diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020. DKI Jakarta menyadari, pada tahun ke-15 HPSN, potret tata kelola sampah yang berakhir di pembuangan akhir harus diubah.
Dipedukan skema baru agar sampah tak menjadi monster, pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubemur No. 65 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (“Jakpro”) dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota atau lTF (Intermediate Treatment Facility) sebagai upaya mengatasi timbulan sampah yang mencapai 7.702 ton“ perhari di tahun 2019 yang berakhir di Bantar Gebang.
Volume ini bisa terus melaju seiring pertumbuhan demografi dan kegiatan perekonomian.
PT Jakpro yang merupakan BUMD DKI Jakarta, bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKl Jakarta BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta membuka kemudahan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk ditandai Preliminary Market Sounding untuk Pembangunan ITF, diselenggarakan hari ini Rabu (19/2/2020).
lTF merupakan pengolahan sampah modern dengan teknologi tepat guna, ramah lingkungan, berkelanjutan, memberikan benefit lebih baik bagi masyarakat dan layak secara ekonomi.
Proyek ini bertujuan mereduksi sampah ( municipal solid waste/MSW ) setidaknya 80% dari total kini, dengan teknologi tepat guna dan ramah terhadap lingkungan, mengurangi ketergantungan terhadap TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantar Gebang, serta strategi pengurangan dan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






