Porosnusantara.co.id | Jakarta Utara — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial A diamankan bersama barang bukti berupa 100 cartridge vape berisi zat terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buying) untuk memastikan keberadaan pelaku serta mengumpulkan bukti yang cukup sebelum penindakan.
“Diamankan saudara A sebagai pengedar narkotika jenis etomidate,” ujar AKP Trendy dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Setelah teridentifikasi, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, hingga tempat tinggal tersangka, ditemukan 100 cartridge vape yang mengandung etomidate. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti pendukung penyelidikan.
“Dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta rumah, ditemukan 100 etomidate serta dua handphone,” jelas AKP Trendy.
Etomidate dikenal sebagai obat keras yang biasanya digunakan di dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penyalahgunaannya dalam bentuk cairan vape menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan dan menimbulkan efek adiktif.
Kasus ini menambah daftar peredaran narkotika dan obat keras yang dimodifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui rokok elektrik atau vape. Modus ini semakin marak karena dianggap lebih sulit terdeteksi dan mudah diedarkan, terutama di kalangan anak muda.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran vape berisi etomidate, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman yang cukup berat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.






