Poros Nusantara – Hadirnya perdagangan bebas di era globalisasi menuntut semua pihak untuk meningkatkan kualitas produk. Hanya produk berkualitas secara mutu saja yang dapat keluar masuk dari dan ke suatu negara. Bahkan dalam hubungan antar negara, syarat berkualitas berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan demikian, mau tidak mau syarat utamanya adalah produsen harus mengikuti standar yang berlaku, termasuk produk pertanian.
Dalam dunia pertanian, standar mutu yang berlaku meliputi teknik budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices /GAP), penanganan pasca panen (Good Handling Practices/GHP), pengolahan (Good Manufacturing Practices (GMP). Selain ke tiga komponen di atas, unsur pendistribusian (Good Distribution Practices) produk hingga ke tangan konsumen juga menjadi poin penting.
Sebagai informasi, GAP merupakan teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian menggunakan teknologi maju, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Penerapan ini dapat menjamin sehingga produk panen konsumi. GAP telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2003. Secara berangsur, negara–negara tujuan ekspor mewajibkan semua produk bahan pangan memiliki sertifikat GAP. ASEAN-GAP sendiri menekankan terhadap empat komponen yaitu (1) keamanan konsumsi pangan; (2) pengelolaan lingkungan dengan benar; (3) keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja lapang; (4) jaminan kualitas produk dan dapat ditelusuri.
GAP menuntut para produsen menghasilkan produk aman konsumsi, berkelanjutan dan menjamin keselamatan para pekerjanya untuk menghasilkan produk yang benar-benar berkualitas. Tak hanya menghasilkan produk berkualitas, namun juga mampu meminimalisir pencemaran lingkungan. Apabila produk pertanian yang dihasilkan hendak bersaing di era perdagangan bebas, maka memiliki sertifikat GAP adalah sebuah kewajiban.






