Kementan Harmonisasikan Indonesia GAP dengan ASEAN GAP guna Tingkatkan Ekspor Hortikultura

Kementerian Pertanian melakukan pembinaan, bimbingan kepada pelaku usaha sebelum masa berlaku sertifikatnya habis. Termasuk pelaksanaan sekolah lapang (SL) GAP untuk menambah pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha juga fasilitasi penyusunan dokumen sistem mutu.

Berdasarkan data Ditjen Hortikultura, packing house yang sudah diregistrasi sebanyak 49 pelaku usaha untuk komoditas salak, manggis, pisang dan sayuran. Sementara khusus eksportir buah manggis ada 42 packing house dengan tujuan ke Cina. Packing house yang tidak berlaku sebanyak 6 pelaku usaha, 1 harus segera diperpanjang kembali masa berlakunya. Pelaku usaha yang sudah menerapkan Good Manufacturing Practices ( GMP) sejauh ini berjumlah empat perusahaan.

Terhadap inisiasi penyususunan Good Horticulture Practice (GHP) maupun penyelarasan ASEAN GAP nantinya harus dapat mengakomodir sertifikasi GAP berbasis perorangan maupun kelompok.

“Tentunya, peran serta Dinas Pertanian Provinsi, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Daerah (OKKPP/OKKPD), perguruan tinggi dan pihak swasta sangat diperlukan dalam penerapan Good Horticulture Practice. Tujuannya agar produk hortikultura kita dapat berdaya saing dan ekspor semakin meningkat,” pungkas Yasid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *