ASEAN GAP merupakan standar GAP yang mengontrol proses produksi pangan bagi anggota ASEAN. ASEAN GAP dibentuk untuk meningkatkan harmonisasi program GAP di antara negara-negara anggota ASEAN. Ini mencakup produksi, panen dan penanganan pasca panen buah dan sayuran segar. Panduan ini dirancang untuk membantu para produsen, pebisnis, pemerintah, stakeholder dan pihak lainnya untuk memahami praktik yang diperlukan untuk menerapkan Modul Keamanan Pangan ASEAN GAP.
Saat ini pemerintah tengah menyesuaikan standar GAP yang berlaku sesuai dengan ASEAN GAP. Dalam hal ini, Indonesia mengirimkan penyesuaian Indo GAP disertai Self Assessment kepada Chairperson Expert Working Group (EWG) ASEAN-GAP dan Sekretariat ASEAN. Untuk itu Ditjen Hortikultura tengah menyusun draf Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) berjudul Pedoman Budidaya, Pascapanen dan Pengolahan Hortikultura yang Baik (Good Horticulture Practices).
“Kebun-kebun yang telah menerapkan Good Horticulture Practice, perlu disertifikasi baik oleh Pemerintah maupun lembaga sertifikasi berkompeten. Tentunya registrasi berupa pendataan kelompok tani yang telah sudah menerapkan GAP,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik.
Berdasarkan data Direktori OKKPP 2018, terdapat 1162 pelaku usaha yang produk hortikulturanya memiliki sertifikasi GAP kategori Prima 3 (aman dikonsumsi) dan 24 pelaku usaha yang produk hortikulturanya sertifikasi GAP kategori Prima 2 (aman dan bermutu). Sementara kebun bersertifikasi GAP untuk Provinsi Gorontalo berjumlah 4 (semua berlaku), Provinsi Sumsel berjumlah 7 ( semua berlaku), Provinsi Banten berjumlah 11 ( semua berlaku), Provinsi Bali berjumlah 6 (semua berlaku), Provinsi Bengkulu berjumlah 11 ( semua berlaku) dan Jawa Barat berjumlah 28 (10 berlaku, 18 tidak berlaku).






