Bareskrim Ungkap Lokasi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dilakukan di Lingkungan Polri

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap lokasi dugaan aktivitas penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aktivitas yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum tersebut berlangsung di lingkungan Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengatakan kesimpulan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

 

“(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri,” kata Suhermanto kepada awak media, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, yang terdiri atas anggota kepolisian dan saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mengungkap mekanisme penyadapan yang menjadi perkara penyidikan.

Kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Bareskrim sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat.

Penetapan status tersangka terhadap Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menyebut Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Ia juga disebut memiliki peran sebagai pembina MC Bareskrim Polri.

Menurut penyidik, dua tersangka sebelumnya, yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, diduga selalu meminta persetujuan kepada Slamet untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *