Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan. Suhermanto menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit pascastroke menjadi pertimbangan belum dilakukannya penahanan.
Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam ketentuan internal, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Perkara ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Pemerintah Singgung Dugaan Makar
Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo turut mendapat perhatian pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar apabila terbukti dilakukan untuk membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menilai penyadapan terhadap kepala negara berpotensi membuka informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara. Meski demikian, ia mengakui belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut.






