Bareskrim Ungkap Lokasi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Dilakukan di Lingkungan Polri

 
 

Pada kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk mengisi kekosongan sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Senada dengan Prasetyo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dugaan penyadapan tersebut masih didalami dan berpotensi mengarah pada tindak pidana makar.

 

Yusril menjelaskan, dugaan tindakan itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui motif penyadapan serta pihak yang menerima atau menguasai informasi hasil penyadapan.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai perkara tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.

YLBHI menegaskan, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, penggunaan sarana penyadapan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan.

Hingga kini, penyidik Bareskrim masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap motif penyadapan dan kemungkinan aliran informasi yang diperoleh melalui aktivitas tersebut.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *