WARGA KEMBALI SOROT BURUKNYA PELAYANAN BPN KOTA SINGKAWANG, URUSAN ADMINISTRASI TANAH TERHAMBAT AKIBAT TIDAK ADA PELAYANAN

 
 

Hal ini juga berkaitan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Media Poros Nusantara menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga yang mengalami langsung peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Singkawang terkait ditiadakannya pelayanan masyarakat pada Jumat, 6 November 2026, sehubungan dengan agenda pisah sambut kepala kantor.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPN Kota Singkawang guna memperoleh informasi yang berimbang serta menjelaskan apakah penghentian pelayanan tersebut telah disertai pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Wartawan: Ng Siat Fong

Editor: Jefry SH

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *