Hal ini juga berkaitan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Media Poros Nusantara menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga yang mengalami langsung peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Singkawang terkait ditiadakannya pelayanan masyarakat pada Jumat, 6 November 2026, sehubungan dengan agenda pisah sambut kepala kantor.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BPN Kota Singkawang guna memperoleh informasi yang berimbang serta menjelaskan apakah penghentian pelayanan tersebut telah disertai pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Wartawan: Ng Siat Fong
Editor: Jefry SH






