Ia juga mempertanyakan mengapa informasi mengenai tidak adanya pelayanan pada Jumat, 6 November 2026, tidak disampaikan sejak awal kepada masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan.
Padahal, berdasarkan komunikasi sebelumnya, dirinya justru diminta melengkapi berkas dan datang kembali pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan tidak optimalnya pelayanan di loket Kantor BPN Kota Singkawang pada hari tersebut.
Menurutnya, masyarakat datang ke kantor pemerintah dengan harapan memperoleh pelayanan yang baik, informasi yang jelas, serta kepastian terhadap urusan administrasi yang sedang diproses.
Namun, ketika pelayanan tidak tersedia, masyarakat justru harus mencari informasi sendiri melalui petugas keamanan.
Warga meminta agar setiap kegiatan internal, agenda kedinasan, maupun perubahan jadwal pelayanan diumumkan secara terbuka dan disampaikan lebih awal kepada masyarakat.
Jangan sampai masyarakat sudah datang jauh-jauh, mengeluarkan biaya, dan meluangkan waktu, tetapi akhirnya tidak mendapatkan kepastian pelayanan.
Masyarakat juga meminta agar pihak BPN memperbaiki sistem informasi pelayanan, khususnya terkait persyaratan dokumen, jadwal penyerahan berkas, serta kepastian waktu penyelesaian permohonan.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi penyelenggara pelayanan publik. Kantor pertanahan merupakan institusi yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian administrasi, pengukuran, penataan batas, serta pengurusan hak atas tanah.
Pelayanan publik semestinya mengedepankan kepastian waktu, keterbukaan informasi, profesionalitas, dan tanggung jawab kepada masyarakat.






