Porosnusantara.co.id | Mkassar -Aparat gabungan Satnarkoba Polrestabes Makassar dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menggelar penggerebekan di kawasan rawan peredaran narkotika Kampung Borta, Kelurahan Suangga, Kota Makassar, Jumat (10/10/2026). Dalam operasi yang melibatkan 105 personel tersebut, sebanyak 104 orang diamankan.
Penggerebekan berlangsung di tengah situasi yang menegangkan. Petugas harus menyisir gang-gang sempit, membongkar pintu besi berlapis menggunakan mesin gerinda, hingga mengejar sejumlah terduga pelaku yang berusaha melarikan diri.
Bahkan, salah seorang terduga pelaku dilaporkan melarikan diri ke atap rumah warga dan melemparkan balok ke arah petugas saat hendak diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial P yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengendali peredaran narkotika di kawasan Borta. P diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar empat bulan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa P ditangkap di atas atap rumah warga setelah sempat melarikan diri selama hampir satu jam dan tidak mengindahkan instruksi petugas.
“Satu bandar ini memang sudah lama kita cari yaitu inisial P. Kemudian dari perannya itu memang sebagai bandar yang mengendalikan dari wilayah itu, wilayah Borta,” ujar Lulik.
Dari tangan P, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat sekitar lima gram serta uang tunai sebesar Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi peredaran narkotika.
Sementara itu, dari 104 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 98 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Adapun enam orang lainnya dinyatakan negatif.






