Jaminan Sosial dan Aturan Turunan
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi berbasis platform digital.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh, Prabowo menyebut perlunya perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani pengaturan terkait pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut diperlukan agar aspek penghasilan dan kelayakan pendapatan pengemudi turut menjadi perhatian.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah juga menyepakati pembentukan forum koordinasi atau sekretariat bersama yang melibatkan kementerian terkait. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa peraturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, sejumlah ketentuan teknis masih memerlukan pengaturan lebih lanjut oleh kementerian yang berwenang.
Penerbitan Perpres ini menjadi langkah pemerintah dalam membangun tata kelola transportasi berbasis platform digital. Pelaksanaan aturan turunan dan pengawasan terhadap perusahaan aplikator akan menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan sesuai tujuan perlindungan pengemudi dan keberlanjutan layanan transportasi daring.
Sumber: ANTARA, Sekretariat Negara, dan detikFinance.






