Soroti Kebakaran Hutan dan Penegakan Hukum
Mas Achmad juga menanggapi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Ia mengatakan, penyebab kebakaran bisa bermacam-macam dan perlu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui modus serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kita tidak bisa menganalisis modusnya seperti apa, tapi saya pikir ada yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara bakar karena itu melakukan penghematan yang besar sekali,” ungkapnya.
Selain faktor kesengajaan, ia juga menyebut kondisi musim panas dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Yang kedua adalah mungkin saja karena ini kan musim panas, jadi memang sangat-sangat rentan,” katanya.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki berbagai perangkat dan aparat yang dapat dioptimalkan untuk mencegah maupun menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Kita punya pengalaman banyak, artinya misalnya menggunakan aparat-aparat yang ada, Manggala Agni. Lalu banyak juga misalnya Polhut, Polisi Kehutanan, ada pengawas juga di Kementerian Lingkungan Hidup. Di samping itu, tugas-tugas dari korporasi atau perusahaan-perusahaan juga sebetulnya harus dimanfaatkan,” ujarnya.
Ia berharap perkara-perkara yang telah masuk tahap penyidikan dapat segera dilanjutkan hingga proses peradilan.
“Saya berharap, tadi sudah 25 kasus masuk pada penyidikan. Saya pikir mudah-mudahan itu akan diproses untuk masuk ke peradilan,” katanya.
Mas Achmad menekankan, proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pertanggungjawaban hukum juga harus diarahkan kepada korporasi maupun pimpinan perusahaan apabila ditemukan keterlibatan dalam kejahatan lingkungan.
“Peradilan itu kan dia sudah punya satu perangkat, tidak hanya saja memberlakukan itu kepada pelaku fisik, terutama juga kepada korporasi maupun corporate leaders dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, corporate criminal liability,” tegasnya.






