Menteri KLH Tegaskan Pemberantasan Kejahatan Lingkungan Harus Kejar Otak dan Aliran Dana

Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) M. Jumhur Hidayat menegaskan pemberantasan kejahatan lingkungan di Indonesia tidak cukup hanya dengan menindak pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menjangkau pihak yang menjadi pengendali kejahatan hingga menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam Lokakarya “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” yang digelar di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Jumhur, kejahatan lingkungan tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat dan negara. Sementara itu, pelaku justru memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

“Pelaku untung, negara dan masyarakat yang rugi,” ujar Jumhur dalam lokakarya tersebut.

Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang menjalankan aktivitas kejahatan di lapangan atau physical perpetrator.

“Kita tidak dapat memberantas kejahatan lingkungan hanya dengan menindak pelaku di lapangan atau physical perpetrator,” tegasnya.

Jumhur mencontohkan praktik perdagangan satwa liar. Menurutnya, terdapat perdagangan satwa yang dilakukan secara legal dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, di sisi lain terdapat penyelundupan spesies tertentu yang berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan dampak lebih luas.

Kejar Aliran Uang dan Pemilik Manfaat

Jumhur mengatakan paradigma penegakan hukum lingkungan perlu dikembangkan. Aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas kejahatan lingkungan.

Pendekatan tersebut mencakup follow the money untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan, follow the corporation untuk mengidentifikasi korporasi yang terlibat, follow the beneficial owner untuk mengetahui pemilik manfaat sebenarnya, serta follow the mastermind untuk mengungkap otak di balik kejahatan.

“Penegakan hukum harus mampu menembus hingga ke pusat kendali kejahatan,” ujarnya.

Menurut dia, pusat kendali tersebut dapat mencakup pihak yang memberikan perintah, penyedia pembiayaan, pengendali korporasi, pihak yang menyamarkan aliran keuntungan, hingga penerima manfaat akhir.

Penulis: fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *