Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek kewenangan yang dinilai penting, yakni kewenangan hukum administrasi, kewenangan keperdataan, serta kewenangan dalam penegakan hukum pidana.
“Pertama adalah kewenangan dalam hukum administrasi. Yang kedua adalah keperdataan juga. Mereka punya kewenangan mewakili negara untuk mewakili gugatan. Yang ketiga adalah kewenangan sebagai dapur pidana. Jadi saya kira bagus,” katanya.
Kejahatan Lingkungan Memiliki Banyak Bentuk
Mas Achmad menjelaskan, kejahatan lingkungan memiliki berbagai bentuk, mulai dari kejahatan di sektor kehutanan, perdagangan satwa dan flora yang dilindungi, hingga kejahatan yang berkaitan dengan karbon dan pencemaran lingkungan.
“Yang disebut dengan kejahatan lingkungan itu macam-macam. Pertama kaitannya dengan hutan. Hutan itu macam-macam. Ada kebakaran hutan, ada illegal logging, ada pembukaan lahan secara ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut dapat memberikan dampak besar terhadap kerusakan ekosistem.
“Lalu kemudian ada wildlife. Wildlife itu flora fauna yang memang dilindungi, misalnya ini diperjualbelikan. Biasanya juga lintas batas. Lalu ada juga kejahatan berkait dengan karbon atau perdagangan karbon, misalnya dengan carbon fraud. Ini banyak soal kejahatan lingkungan,” ujarnya.
“Belum lagi pencemaran, pencemaran B3 khususnya. Jadi memang mau tidak mau harus kerja sama antarlembaga,” lanjutnya.
Ia menyebut sejumlah institusi yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum lingkungan, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, serta kejaksaan.
“Kalau bicara penegakan hukum pidana, mereka itu adalah boleh dibilang penjaga pintunya untuk bisa lolos pada penegakan hukum di peradilan atau tidak. Itu peran-peran dari mereka,” katanya.






