Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Aksi demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) tidak hanya berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, tetapi juga digelar di sejumlah daerah. Massa membawa beragam tuntutan, mulai dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, hukuman berat bagi koruptor, hingga persoalan pendidikan, otonomi daerah, dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Di Jakarta, salah satu kelompok yang menggelar aksi adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Massa membawa tuntutan utama agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, bahkan memberikan batas waktu kepada DPR RI untuk merealisasikan komitmen tersebut. Ia menyatakan akan kembali ke Gedung DPR pada 15 Desember 2026 untuk mengawal proses pengesahan RUU tersebut.
“Kami akan datang ke sini untuk memastikan apakah DPR itu kita seret keluar atau menyerahkan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Mas Botok di atas mobil komando, Kamis (27/8/2026).
Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya kemudian diterima oleh pihak DPR RI dan diperbolehkan masuk ke ruang sidang Paripurna di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Botok memasuki ruang sidang Paripurna DPR RI sekitar pukul 10.10 WIB. Ia terlihat mengenakan kaos dan topi berwarna hitam serta celana jeans.
Saat berjalan menuju ruang sidang, Botok mengatakan dirinya telah dipersilakan masuk oleh pimpinan DPR RI.
“Iya, iya (sama pimpinan), semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Botok.
Pimpinan DPR Berkomitmen Sahkan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR siap memenuhi tuntutan massa terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.






