Porosnusantara.co.id |Jakarta – Botok meminta pimpinan DPR RI, yakni Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun, mundur apabila RUU yang telah disepakati tidak terealisasi hingga 15 Desember 2026. Ia menyebut dirinya siap mundur jika kesepakatan tersebut tidak terealisasi.
Sementara itu, AMPB meminta adanya bukti tertulis sebagai bentuk komitmen DPR untuk mengesahkan RUU tersebut. Perwakilan AMPB juga menyatakan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU tersebut tetap tidak disahkan.Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok meminta agar pimpinan DPR RI mundur dari jabatannya jika pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset molor dari kesepakatan yaitu paling lambat 15 Desember 2026.
Hal itu disampaikan Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.Pimpinan DPR yang hadir antara lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Botok di ruang audiensi.
“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” sambungnya.
Botok dalam kesempatan itu juga kembali menegaskan agar RUU Perampasan Aset disahkan sesuai dengan kesepakatan.Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.






