KPK menetapkan dan menahan ASO, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Unsoed, Purwokerto, pada Agustus 2026.
KPK menilai kasus ini menjadi ironi karena sektor pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembelajaran dan pembentukan karakter justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
KPK juga terus mendorong perbaikan tata kelola pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.






