Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit motor gede (moge) serta mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp2,8 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt. Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tiga moge yang disita merupakan BMW R Nine T Scrambler 1.170 cc, Kawasaki Z900 984 cc, dan Triumph Bonneville Bobber 1.200 cc.
Barang bukti tersebut dipajang di kompleks Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Dari hasil penyidikan yang kemarin menetapkan saudara GH sebagai tersangka, kami melakukan beberapa kegiatan upaya paksa, yaitu penggeledahan dan penyitaan. Jadi, itu barang bukti yang berhasil diamankan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/8/2026).
Selain tiga unit moge, penyidik juga menyita mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
GH yang dimaksud KPK adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Sebelumnya, Gatot pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai pada periode 2024–2025.
Dalam perkara tersebut, Gatot diduga menerima uang hingga Rp3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, saat masih bertugas di kantor pusat DJBC.
KPK menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan masih terus dilakukan. Karena itu, jumlah barang bukti yang diamankan masih berpotensi bertambah.
“Itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan atau dalam masa penahanan ini juga masih ada waktu untuk tim penyidik mengembangkan atau memperdalam lagi fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, yaitu:






