Pada tahap pertama, penandatanganan melibatkan 39 Universitas Islam Negeri (UIN) dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Walisongo Semarang, UIN Alauddin Makassar, UIN Sumatera Utara Medan, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pendidikan hukum nasional yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas profesi advokat, serta pembangunan sistem keadilan yang lebih profesional, beretika, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.






