Ia mencontohkan keberhasilan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dari sejumlah PTKI yang berhasil mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dan memperoleh putusan yang dikabulkan.
“Ini menunjukkan bahwa mahasiswa PTKI memiliki kapasitas yang tidak kalah dalam memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia,” kata Amin.
Amin menambahkan, kemitraan dengan PERADI Profesional akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pendidikan profesi advokat, serta berbagai program peningkatan kompetensi hukum bagi mahasiswa dan lulusan PTKI.
Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar menilai penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan upaya menyatukan tiga kekuatan besar bangsa, yakni pendidikan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi hukum.
“Hari ini kita tidak sekadar menandatangani nota kesepahaman. Kita sedang membangun ekosistem penegakan hukum yang menjadikan ilmu, integritas, dan akhlak sebagai fondasi lahirnya penegak hukum yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Menurut Haris, kerja sama dengan Ditjen Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, dan 111 perguruan tinggi merupakan langkah nyata untuk memperkuat mutu pendidikan hukum, menghubungkan dunia akademik dengan dunia profesi, memperluas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyiapkan advokat yang unggul dalam kompetensi dan kokoh dalam integritas.
Ia juga menyebut angka 111 perguruan tinggi yang bergabung memiliki makna simbolis sebagai representasi pusat lahirnya ilmu, harapan, dan masa depan penegakan hukum Indonesia.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum PERADI Profesional Haris Arthur Hedar, Rektor UI Heri Hermansyah, Dirjen Pendidikan Islam Amin Suyitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.






