Porosnusantara.co.id | PERADI Profesional resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat, pemerintah, dan dunia pendidikan tinggi guna mencetak penegak hukum yang kompeten, berintegritas, dan berakhlak.
Acara yang dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur strategis bangsa itu turut dihadiri Menteri Agama RI , Direktur Jenderal Pendidikan Islam , Rektor , serta Ketua Umum PERADI Profesional .
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan tinggi dan organisasi profesi memiliki peran penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan siap menghadapi dinamika dunia hukum yang terus berkembang.
Menurutnya, pendidikan tinggi saat ini tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus melahirkan sumber daya manusia yang siap kerja, adaptif, dan memiliki ketahanan moral yang kuat.
“Perguruan tinggi harus mampu menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai fondasi utama penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Fakultas Syariah dan Hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan hukum nasional.






