HMI Jakarta Timur Desak Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Pengeroyokan & Pembakaran Di Dompu NTB

 
 

PTKP HMI Cabang Jakarta Timur, Al Taufik, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

“Dalam hal ini terjadi pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, hingga penjarahan terhadap harta benda milik korban, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh dijatuhi hukuman melalui tindakan massa. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, bukan melalui praktik main hakim sendiri,” ungkap Al Taufik.

 

Menurutnya, penyelesaian suatu perkara pidana harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process of law. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Al Taufik menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Dompu, agar mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Setiap orang yang terbukti terlibat dalam dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, maupun penjarahan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak dapat di tangani dengan baik maka kami perlu mempertanyakan kembali Profesionalisme Kapolre Dompu serta jajaran, Besar harapanya Negara hadir memberikan rasa keadilan kepada korban yang setimpal,” tegas Al Taufik.

Ia juga menilai bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan ancaman serius terhadap penegakan hukum dan kehidupan masyarakat.

 
Penulis: Dwi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *