Porosnusantara.co.id | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Timur menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa H. Hamdiah, yang berdasarkan laporan dari istrinya, Hj. Masdar, diduga menjadi korban tindakan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, serta penjarahan harta benda yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan penderitaan secara jasmani maupun psikis. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan, maka perbuatan para pelaku dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, pencurian dengan kekerasan, maupun tindak pidana lainnya sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, korban juga kehilangan tempat tinggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh massa. Gubuk yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus tempat berlindung korban bersama keluarganya habis dilalap api. Peristiwa tersebut tidak hanya menghilangkan harta benda, tetapi juga merenggut rasa aman yang merupakan hak setiap warga negara.
Selain dugaan pembakaran, sejumlah barang milik korban berupa bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat-alat pertanian, hingga uang tunai diduga turut diambil oleh para pelaku. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp300.000.000.
Peristiwa tersebut meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi korban dan keluarganya. Bukan hanya karena kerugian materiil yang dialami, tetapi juga trauma akibat tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.






