Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menjerat Dadan Hindayana dkk menggunakan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru yang membatasi hukuman maksimal pada pidana penjara seumur hidup. Namun, mahasiswa meminta Majelis Hakim nantinya dapat melihat dampak kerusakan moral dan fisik yang masif dari kasus ini agar dapat menembus batasan hukum normatif demi tegaknya keadilan substantif.
Mahasiswa berjanji akan terus mengawal jalannya penyidikan serta mengonsolidasikan massa ke jalanan jika penegakan hukum dalam kasus korupsi BGN ini terkesan tebang pilih atau memberi ruang kompromi bagi para pelakunya.






