ATUR Jakarta Gelar Aksi di Istana, Bawa Lima Tuntutan Soal Reforma Agraria

 
 

Porosnusantara.co.id | Jakarta, 24 September 2026 – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi di depan Istana Negara dalam momentum Hari Agraria Nasional. Sekitar 3.001 massa turun dalam aksi tersebut.

Koordinator Massa Aksi ATUR Jakarta menyampaikan bahwa aksi ini merupakan suara masyarakat kampung kota yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hak atas tanah, persoalan PTSL, konflik dengan aset negara/BUMN/BUMD, ketimpangan penguasaan tanah, hingga ancaman kehilangan kampung dan ruang hidup.

 

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti di desa. Jakarta juga menyimpan ketimpangan agraria yang nyata. Di tengah tingginya nilai tanah dan pesatnya pembangunan, masih banyak rakyat yang bahkan belum memperoleh kepastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri,” ujar Koordinator Massa Aksi ATUR Jakarta.

Menurutnya, masyarakat kampung kota bukan sekadar objek penataan pembangunan. Buruh, pedagang kecil, pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bagian dari rakyat yang menghidupkan Jakarta dan harus mendapatkan perlindungan serta kepastian ruang hidup.

Dalam aksi tersebut, ATUR Jakarta membawa lima tuntutan utama:

1. Wujudkan Reforma Agraria Perkotaan. Negara harus memastikan masyarakat kampung kota dan masyarakat berpenghasilan rendah ditempatkan sebagai subjek Reforma Agraria, bukan sekadar objek penataan kota.
2. Hentikan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Jakarta. Tanah tidak boleh semata menjadi komoditas ekonomi. Tanah memiliki fungsi sosial dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3. Tuntaskan konflik agraria dan PTSL serta berantas mafia tanah. Konflik masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan aset negara, BUMN/BUMD maupun pihak lainnya, harus diselesaikan secara transparan, partisipatif dan berkeadilan. Konflik agraria tidak boleh terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
4. Perkuat GTRA DKI Jakarta sebagai penggerak Reforma Agraria Perkotaan. Gugus Tugas Reforma Agraria harus aktif memetakan konflik, menerima usulan masyarakat, mengidentifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, serta mengawal penyelesaian sampai rakyat memperoleh kepastian.
5. Hentikan penggusuran dan pendekatan kekerasan dalam konflik agraria. Penyelesaian persoalan tanah harus mengedepankan hukum, dialog dan keadilan sosial. Pembangunan kota tidak boleh dibayar dengan tersingkirnya rakyat dari ruang hidupnya.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *