
Penjelasan tersebut diharapkan agar dapat memberikan gambaran awal kepada warga mengenai latar belakang status tanah yang saat ini menjadi permasalahan,
Namun saat dijumpai dimintai keterangan oleh kami awak media, H.abdul rosid enggan memberikan keterangannya. Ia hanya menyampaikan kepada warga terkait riwayat tanah tersebut berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa.
Dan ia pun menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi, memediasikan permasalahan tersebut dengan mempertemukan pihak yang melakukan klaim tanah, dan pihak developer, guna mencari solusi terbaik, melalui musyawarah dan dialog terbuka.
Namun demikian, H.abdul rosid menegaskan bahwa proses mediasi bisa dilakukan secara resmi apabila terdapat permohonan tertulis dari warga.
Sebagai tindak lanjut, warga Perumahan Permata KIA Residence 2 telah mempersiapkan surat permohonan mediasi tertanggal 5 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Desa Segarajaya, dengan tembusan kepada pihak Kecamatan Tarumajaya, Polsek Tarumajaya, dan Koramil 02Tarumajaya. Surat tersebut dimaksudkan sebagai dasar administratif agar proses mediasi dapat segera dilaksanakan secara resmi dan transparan.
Warga berharap, melalui fasilitasi pemerintah desa dan dukungan unsur unsur terkait, persoalan klaim tanah ini dapat segera memperoleh kejelasan secara hukum yang pasti, sehingga memberikan rasa aman, kepastian, dan perlindungan hukum bagi seluruh penghuni Perumahan Permata KIA Residence 2.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak-pihak terkait demi terciptanya penyelesaian yang adil serta menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.






