Porosnusantara.co.id | Bekasi — Warga Perumahan Permata KIA Residence 2 yang berlokasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tengah diliputi keresahan menyusul adanya klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain atas lahan perumahan tersebut pada 03/01/2026.
Namun tak hanya Klaim tersebut, Pihak yang mengklaim juga melakukan pemasangan plang kepemilikan di area perumahan, pada tanggal,12/12/2025 namun sempat dihentikan oleh warga perumahan permata KIA residence 2. Karna dianggap tidak adanya sosialisasi atau pemberitahauan dan tidak adanya pendampingan dari pihak pihak terkait seperti RT/Rw dan Kadus setempat.

Kemudian pemasangan plang dilanjutkan kembali pada tanggal.15/12/2025. sehingga ini memunculkan kekhawatiran warga terkait kepastian hukum atas hunian yang mereka tempati.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga menyatakan menunda sementara pembayaran angsuran perumahan sampai mendapat kejelasan hukum yang sah dan tertulis antara pihak-pihak terkait, baik pihak yang mengklaim tanah maupun pihak pengembang (developer). Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian warga untuk melindungi haknya sebagai konsumen.
Menanggapi situasi tersebut, pihak developer Permata KIA Residence 2 sarwiko/wiko hadir pula menemui warga. dalam pertemuan tersebut ia hanya berharap agar insident ini cepat terselesaikan dan tidak berlarut larut. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Segarajaya. H.abdul rosid. Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya awal untuk memberikan penjelasan serta menjaga kondusivitas warga perumahan.
H.abdul rosid menyampaikan penjelasannya kepada warga terkait riwayat tanah Perumahan Permata KIA Residence 2 berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa.






