Skandal Mafia Solar di Karawang: Dugaan Perwira Mabes Polri Jadi Pemilik Mobil Pengangkut BBM Subsidi

Lemahnya Penegakan di Daerah

Ironisnya, saat temuan hendak dilaporkan ke Satreskrim Polres Karawang, awak media mendapati ruang piket Satreskrim sepi tanpa anggota siaga. Petugas yang seharusnya berjaga justru terlihat terlelap tidur.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum pidana, Dr. Hendra Pratama, SH., MH., menilai kasus ini sebagai kejahatan berlapis.

“Jika benar oknum polisi terlibat, maka ia tidak hanya melanggar hukum pidana umum terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan pemalsuan dokumen, tetapi juga melanggar kode etik profesi. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru merampok hak mereka. Karena itu sanksinya harus lebih berat,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, kasus ini mendesak untuk diusut oleh Propam Mabes Polri dan Kejaksaan, bukan hanya berhenti di sopir atau operator SPBU.

“Jika dibiarkan, mafia solar dengan backing aparat bisa menjadi bentuk organized crime yang sulit diberantas. Negara bisa mengalami kebocoran energi dalam skala masif,” ujarnya.

Analisis Pengamat Energi

Pengamat energi dari Institute for Energy Studies, Ir. Bima Santosa, menyoroti dampak serius praktik mafia solar terhadap rakyat kecil.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik. Saat disedot mafia, rakyat kecil kesulitan mendapat solar. Akibatnya biaya produksi pertanian naik, nelayan tidak bisa melaut, dan harga bahan pokok terdampak,” jelas Bima.

Ia menambahkan kebocoran subsidi energi akibat mafia solar bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.

“Kalau aparat sendiri ikut bermain, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap keadilan energi. Negara harus bergerak cepat dengan pengawasan digital dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *