Jakarta – porosnusantara.co id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023. Hakim pun meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
“Menyatakan Tergugat (Pertamina) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah),” lanjut hakim.
Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.
“Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384,” lanjutnya lagi.
Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar,” tambahnya.
Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran depo Plumpang.
“Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagaimana yang diharapkannya,” kata Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dalam keterangan tertulis.