Jakarta – porosnusantara.co.id
Kelompok buruh yang rencananya menggelar aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini menahan diri. Gabungan serikat buruh batal menggelar aksi demo peringatan darurat terkait RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Jumat 23 Agustus 2024.
Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh ikut turun ke jalan pada Kamis, 22 Agustus 2024, kemarin. Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan aksi demo buruh tersebut ditunda sementara waktu.
“Sahabat seperjuangan, Aksi besok 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu,” kata Said Iqbal dalam pesan teks, Jumat (23/8/2024) pagi.
Dia mengatakan, masih menunggu perkembangan terbaru dari para anggota parlemen. Dikarenakan DPR RI sebelumnya membatalkan sidang paripurna untuk pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
Alasan batalnya pengambilan keputusan revisi RUU Pilkada dikarenakan anggota DPR RI belum memenuhi kuorum.
“Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI,” ucap Said Iqbal.
MK sendiri mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sehingga, menurut putusan MK, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan kursi minimal 7,5 persen di daerah. Berbeda dari sebelumnya yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya.