Dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti, yaitu:
a. Uuang tuani Rp300 juta
b. 1 (satu) unit mobil Porche beserta STNK dan kuncinya
c. 1 (satu) unit mobil Alphard beserta STNK dan kuncinya
d. 2 (dua) unit handphone
e. 2 (dua) buku tabungan bank BCA
f. 8 (delapan) buku BPKB
g. 1 (satu) buku sertifikat
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum, pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban-korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor.
“Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat Kabupaten Bogor segera lapor ke pihak berwajib, akan segera kami tindak lanjuti,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio.






