Marwah Wartawan Di Lecehkan, Didampingi Kuasa Hukum Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan: Postingan Facebook Serang Profesi Dan Sebar Foto Pribadi

Way Kanan, porosnisantara.co.id – Ferdiansyah, yang mewakili teman-teman wartawan dan organisasi media, resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa, 9 Juni 2026. Laporan buntut postingan di grup Facebook yang dinilai menyerang profesi wartawan dan nama baik pribadi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Ferdiansyah yang juga Bendahara DPC Pro Jurnalismedia Siber Pro JMS Way Kanan mengatakan tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu langsung dengannya.

“Saya tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu. Namun saya melihat postingannya di grup Facebook yang menyerang profesi wartawan dan personal. Isinya mengatakan ‘wartawan tidak ada gaji lebih baik jadi kuli bangunan, kerjanya hanya cari kesalahan dan begitu terima pelicin langsung bungkam’,” ujar Ferdiansyah usai membuat laporan, Selasa 9 Juni 2026.

*Tuduhan Terima Pelicin + Sebar Foto Pribadi*
Menurut Ferdiansyah, postingan Hendri juga menyerang personal dengan menuduh wartawan terima pelicin dari Pemda Way Kanan. Tak hanya itu, Hendri diduga memposting foto Ferdiansyah bersama Mantan Bupati Way Kanan 2 periode, Raden Adipati Surya.

“Dengan dibuatnya laporan ini supaya bisa memberikan efek jera kepada Hendri dan menjadi pembelajaran agar kita lebih bijak dalam bersosial media,” terang Ferdiansyah.

*Laporan Resmi Diterima Polres Way Kanan*
Hingga berita ini ditayangkan, laporan pengaduan Ferdiansyah telah diterima SPKT Polres Way Kanan. Proses selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyelidikan sesuai KUHAP.

Redaksi Jurnallampung.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau permohonan maaf terkait postingan tersebut.

*CATATAN HUKUM*: Pemberitaan ini berdasarkan BAP pelapor Ferdiansyah. Kata “diduga”, “menurut Ferdiansyah”, “menyerang” dikutip langsung dari keterangan pelapor. Status Hendri masih “Terlapor”. Penetapan tersangka dan vonis bersalah hanya melalui proses hukum dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah, Dikutip dari ( Jurnallampung.com ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *