Porosnuaantara.co.id| ROKAN HILIR — Ratusan petani plasma PT Jatim Jaya Perkasa dari Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam memadati rapat sosialisasi dan arahan yang diselenggarakan Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Lintas Jenderal Sudirman, Simpang Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam itu dihadiri masyarakat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 sebagai peserta penerima kebun plasma.
Rapat tersebut digelar untuk menyampaikan agenda lanjutan perjuangan penyelesaian persoalan kebun plasma sekaligus menggalang dukungan masyarakat menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rokan Hilir dan pihak-pihak terkait.
Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Zulpakar Juned, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tidak ada istilah jual beli kebun plasma sebagaimana yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketentuan yang merujuk pada SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 menunjukkan bahwa kebun plasma tidak dapat diperjualbelikan. Ia menyebut praktik yang selama ini terjadi lebih mengarah pada transaksi kartu maupun nomor plasma, bukan pengalihan hak atas kebun plasma itu sendiri.
“Tidak ada istilah jual beli plasma. Yang terjadi selama ini hanya jual beli kartu dan nomor plasma. Berdasarkan SK Bupati Nomor 35 Tahun 2011, kebun plasma tidak bisa diperjualbelikan,” ujar Zulpakar.
Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari sertifikat kebun plasma dibagikan, maka nama yang tercantum di dalam sertifikat harus sesuai dengan daftar nama penerima yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.






