Tarmizi PH Napi Lapas Banceuy Bandung Perkara 2 Kg Sabu Akan Ajukan Pledoi

Lampung, porosnusantara.co.id – Napi Lapas Banceuy Bandung Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang terdakwa perkara narkotika Muhammad Nafi Dahlan, saat berdiskusi dengan Tarmizi selaku kuasa hukumnya, usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa, di PN Tanjungkarang, Selasa 31 Oktober 2023.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Irma Lestari, dalam gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Selasa 31 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

BACA JUGA  Wakil Menteri PU 2009 - 2014, A. Hermanto Dardak Meninggal Dunia

Dimana pada tuntutannya, Penuntut meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang, agar dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadap Muhammad Nafi Dahlan.

Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Nafi Dahlan alias Nafi bin Dahlan, dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

BACA JUGA  Viral Aksi Heroik Kapolres Purwakarta Gendong Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU kali ini, Nafi melalui Tarmizi selaku Penasihat Hukumnya, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan mengajukan nota pembelaan pada Senin pekan depan, 6 November 2023.

“Kami akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan. Mudah-mudahan dapat meringankan hukuman pada putusan Hakim nanti,” jelas Tarmizi.

BACA JUGA  Prajurit Kodam VI/MLW Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 8 Kg Sabu-Sabu

Pada perkara ini, M Nafi sebelumnya didakwa telah menjadi seorang yang berperan mengatur distribusi sabu dengan berat total 1,950 kilo, dari Lampung menuju wilayah Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dimana bermula pada Maret 2023 lalu, dirinya yang tengah berada di Lapas Banceuy Bandung mendapat tawaran untuk menjemput barang haram itu, oleh seorang bernama Roy, yang merupakan temannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *