Tarmizi PH Napi Lapas Banceuy Bandung Perkara 2 Kg Sabu Akan Ajukan Pledoi

  • Bagikan

Lampung, porosnusantara.co.id – Napi Lapas Banceuy Bandung Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang terdakwa perkara narkotika Muhammad Nafi Dahlan, saat berdiskusi dengan Tarmizi selaku kuasa hukumnya, usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa, di PN Tanjungkarang, Selasa 31 Oktober 2023.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Irma Lestari, dalam gelaran sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Selasa 31 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dimana pada tuntutannya, Penuntut meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang, agar dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadap Muhammad Nafi Dahlan.

Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Nafi Dahlan alias Nafi bin Dahlan, dengan penjara selama 16 tahun, denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU kali ini, Nafi melalui Tarmizi selaku Penasihat Hukumnya, menyampaikan kepada Majelis Hakim akan mengajukan nota pembelaan pada Senin pekan depan, 6 November 2023.

“Kami akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan. Mudah-mudahan dapat meringankan hukuman pada putusan Hakim nanti,” jelas Tarmizi.

Pada perkara ini, M Nafi sebelumnya didakwa telah menjadi seorang yang berperan mengatur distribusi sabu dengan berat total 1,950 kilo, dari Lampung menuju wilayah Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Dimana bermula pada Maret 2023 lalu, dirinya yang tengah berada di Lapas Banceuy Bandung mendapat tawaran untuk menjemput barang haram itu, oleh seorang bernama Roy, yang merupakan temannya.

Dari tawaran itu, pada April 2023 ia pun menghubungi rekannya yang bernama Rohmatullah untuk kembali mencari orang guna mengambil sabu tersebut, untuk mendistribusikannya ke lokasi tujuan melalui pelabuhan bakauheni.

Jaringan itu pun, pada akhirnya menggunakan jasa dua orang warga Bekasi atas nama Samsul Bahri dan Ari Purwanda dengan iming-iming sejumlah uang sebagai upahnya.

Hingga pada akhirnya aksi Jaringan itu pun tercium oleh Petugas Kepolisian, yang langsung melakukan pengamanan hingga didapati peran dari Terdakwa Nafi di perkara ini.

Red

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *