Dilaporkan Oknum Pengacara, Tim Pengacara Eri Efendi SH & Rekan Itu Merupakan Naif dan Keliru

Menurutnya, pihaknya juga bingung dengan legal standing dari rekan sejawat kita ini yaitu rekan pengacara Suranto dalam hal perkara tersebut. padahal kronologis Asli nya mulanya ada klaien yang meminta bantuan hukum kepada pihaknya, yaitu saudara RH yang saat di tagih oleh seseorang yang bernama Ida rosida (yang saat ini jadi klaien suranto) dengan adanya dugaan perbuatan intimidasi dan percobaan perampasan yang dilakukan bersama oknum anggota Polisi yang bernama Bripda Rijal , yang saat ini bertugas di Samapta Polres Metro Bekasi. Perlakuan tidak menyenangkan itu dilakukan di kediaman klaiennya pada tengah malam, bahkan kata dia, oknum polisi tersebut memaksa, mengintimidasi dan akan merampas kendaraan roda empat milik klaiennya. Sungguh perbuatan yang sangat memalukan yang sangat merusak citra polri. Saat itu pun kami bersepakat akan melaporkan oknum polisi tersebut kepada Divisi Propam polri. Maupun bidpropam Polda Metrojaya, namun di cegah oleh seseorang yang mengaku keluarga oknum tersebut, memohon agar jangan sampai tindakan nya di laporkan ke kode etik Polri.

Kronologisnya yang sebenarnya adalah klaien kami ini, punya hutang kepada seseorang bernama “mami”kemudian Ida rosida ini mengaku bertindak sebagai penagih hutang bersama oknum anggota Polri,yang bahkan sampai saat ini pun tidak pernah ada surat kuasa untuk menagih yang di buat dari saudara “mami”untuk saudara farida maupun oknum anggota polisi tersebut. Dan jelas saya tegaskan dalam hal ini, seharusnya yang mempunyai hubungan hukum adalah mami dengan klaien kami. Sementara Ida rosida dan oknum polisi ( Bripda rijal) ini hanya juru tagih. dan fakta nya uang itu pun sebetul nya sebagian besar dulu sudah di bayar kan melalui Farida sebesar Rp.135 juta dari Rp.150 juta dan kami lengkap dengan bukti pengembalian nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *