Dilaporkan Oknum Pengacara, Tim Pengacara Eri Efendi SH & Rekan Itu Merupakan Naif dan Keliru

Kab Bekasi, Porosnusantara.co.id.|| Kantor Hukum Eri Efendi, SH dan rekan yang berlokasi di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawabarat, menilai laporan yang dilakukan pihak oknum pengacara Suranto, S.E.,SH.,kepada pihak Polres Metro Bekasi. tentang dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat itu sangat lah keliru, Minggu (5-Febuari- 2023).

Hal itu dikatakan, Staf Kantor Pengacara Eri Efendi, SH, Obay Hendra Winandar, menyampaikan pertama; kenapa dibilang keliru, karena dirinya merupakan resmi bekerja sebagai staf assisten advokat di Kantor Hukum Eri Efendi SH & REKAN. Kemudian yang kedua; dalam hal membuat surat somasi yang dilayangkan pihaknya itu tidak ada pihak yang dirugikan seperti yang dilaporkan oleh pihak oknum pengacara tersebut.

BACA JUGA  Kemenristekdikti dan Kementerian BUMN Jalin Kerja Sama Program Magang Mahasiswa Bersertifikat, 9.000 Mahasiswa Akan Diterima Magang di 113 BUMN

” Laporan dari rekan kita ini, suranto sangat keliru, makanya kan ditolak oleh pihak Polres Metro Bekasi. Adapun jika hal tersebut (surat somasi) masuk dalam ranah pemalsuan. Harusnya yang melaporkan sebagai korban adalah Pimpinan kami di kantor pengacara/advokat, yang surat nya di palsukan, bukan pihak lain, “kata Obay Hendra Winandar kepada awak media.

BACA JUGA  Wow.. mantan pemain pesepak bola (PSSI) bersama wakil ketua anggota (DPRD) kunjungi muara gembong

Ia pun masih menambahkan, saat ini tidak ada aturan atau undang-undang yang mengatur atau melarang seseorang yang mengaku sebagai seorang pengacara selagi tidak ada yang dirugikan. Apalagi kata dia, dirinya memang resmi bekerja di Kantor Hukum dan kalau pun mengaku sebagi tim pengacara, hal itu tetap sah-sah saja. Karena secara De Zure maupun De fakta nya kami memang bagian dari Kantor pengacara Eri Efendi & Rekan.

BACA JUGA  Diserahan Ketua PMI Suslel, PMI Kabupaten Wajo Juara 1 Kontingen Favorit Jumbara PMR IX Sulsel.

“Seseorang yang mengaku sebagai advokat sekalipun tidak bisa dapat di pidana, karena pasal 31 UU advokat 18 thn 2003 sudah di cabut. Jadi unsur perbuatan tersebut bukan lagi ber asas hukum lex spesalis tapi sudah ke asas lex generalis yaitu pada KUHP, pasal dalam 378. Namun, karena sifat nya delik materil, harus betul-betul ada kerugian nyata (materil) yang di akibatkan dari pada perbuatan tersebut, “tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *